CILACAP, INDO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan telah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mengusulkan pembinaan lanjutan bagi 57 narapidana ke Lapas Maximum Security. Sidang tersebut, yang diadakan pada Kamis (14/03), merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999.
Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT memiliki peran langsung dalam interaksi dengan narapidana, termasuk unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, dan Balai Pemasyarakatan, serta unsur eksternal seperti Densus 88 AT dan Direktorat Idensos Polri.
Baca juga:
Data Minat dan Bakat Mapenaling Seksi Giatja
|
Sidang TPP ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait keputusan program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bapas, Densus 88 AT, Direktorat Idensos, dan Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Sidang dipimpin oleh ketua TPP, Bapak Sudiro, yang juga menjabat sebagai Kasi Binadik.
Kegiatan ini menjadi implementasi hak narapidana dalam usulan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security, dengan harapan regulasi terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.